Pembuatan Serat Tanda Bukti Laporan kehilangan Surat-surat dan Barang-batang merupakan salah satu bentuk Pelayanan Prima Kepolisian untuk membantu masyarakat mengurus Surat-surat Penting yang hilang seperti terjatuh ataupun lupa menyimpan.
Tamu yang membuat surat kehilangan harus membawa salah satu surat indentitas diri maupun surat lainnya sesuai maksut dan keperluannya.
Surat lainya yang di maksut harus berhubungan dengan surat yang hilang dilakukan bertujuan untuk kehati-hatian agar tidak ada penyalagunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar