Rabu, 22 Desember 2021

Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan terhadap Seorang orang Laki-laki Dibawa Umur diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor

 


Pontianak Timur Kalbar - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan terhadap Seorang orang Laki-laki Dibawa Umur diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor, Kamis (23/12/2021).


Tempat Terjadinya Perkara (TKP) ANJANG TAYLOR Jl.Panglima Aim Komp.Bahari Mas Kel.Tanjung Hulu Kec.Pontianak Timur. 

Diduga Pelaku Berinisial FMS Apa FH Lahir di Jakarta tanggal 31 Mei 2008, Jenis kelamin :  Laki-laki, Agama islam, Pekerjaan Pelajar , Alamat Jl.Ya'M Sabran Gg.Tanjung Pinang Rt.005/Rw.001 Kel.Tanjung Hulu Kec.Pontianak Timur. 

Barang Bukti Yang diamankan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox ,Tahun: 2021, KB 2115 XG, No Rangka: MH3SG6410MJ020743, No Mesin: G3P2E0022863. 

Adapun Pelapor berinisial ZHR Lahir di Lubuk Rawa 09 April 1998, Jenis kelamin Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Dusun Balai Karangan III RT.003/RW.000 Desa Balai Karangan Kec.Balai Karangan Kab.Sanggau dan Saksi Inisial ZR yang merupakan Orang Tua Pelapor. 

Menurut Keterangan Kapolsek Pontianak Timur AKP PRAYITNO,.SH,.MH melalui Kanit Reskrimnya IPDA WIDIHARSO berdasarkan keterangan Para Saksi, Korban dan Tersangka Bahwa pada hari Jum'at tanggal 17 Desember 2021 sekira Pukul 06.00 wib Saksi membuka Toko Jahit "ANJANG TAYLOR" miliknya, kemudian datang diduga untuk meminta minum, selanjutnya saksi menyuruh diduga Pelaku untuk masuk ke dalam tokonya,  lalu diduga Pelaku duduk di kursi toko tersebut, dan selanjutnya Saksi membuatkan diduga Pelaku teh lalu saksi menyelesaikan pekerjaan /jahitannya, lalu pada pukul 07.00 wib  saksi memberitahu pelaku bahwa saksi akan mandi, kemudian saksi masuk ke dalam kamar mandi, kemudian diduga Pelaku melihat Motor Pelapor terparkir di dalam ruko/toko tersebut, kemudian diduga pelaku mencari dan menemukan kunci Sepeda Motor tsb selanjutnya pelaku menghidupkan dan membawa kabur Sepeda Motor milik Pelapor, Pada saat saksi selesai mandi kemudian saksi melihat bahwa sepeda motor milik Pelapor telah hilang/dicuri dan Atas kejadian tersebut, Pelapor dan Saksi melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan dari Pelapor Pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021, anggota mendapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di daerah Kel.Tanjung Hulu Kec.Pontianak Timur, kemudian Unit Reskrim langsung menuju ke lokasi keberadaan diduga Pelaku dan diduga Pelaku pun berhasil diamankan beserta barang bukti kemudian diduga Pelaku dibawah Ke Polsek Pontianak Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta Barang Bukti. 

Atas kejadian tersebut dan Berdasarkan Laporan dari Pelapor dan Keterangan Saksi diduga Pelaku melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencuran 

Humas Polsek Pontianak Timur. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar